oleh

Kajari Jaktim Eksekusi Terpidana Mantan Lurah Cakung

-Nasional-431 views

 

Jakarta – koranprogresif.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan Eksekusi terhadap Terpidana, Ridwan Dulhadi seusai sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (24/01).

Terpidana mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah ditingkat Kasasi (No744/K/PID/2022), PT (No325/PID/2021/PT.DKI) dan PN (No614/PID.B/2021/PN.JKT.TIM) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan di Vonis 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana didampingi Penasehat Hukum dan keluarganya tampak tenang dan Kooperatif saat di eksekusi oleh pihak Kejari Jaktim.

Terpidana langsung dibawa dan dijebloskan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Sementara itu, ari meliando yang dijumpai dikantor kejaksaan negeri jakarta timur (Kejari jaktim) kepada awak media menyatakan bahwa setelah terbit surat permohonan eksekusi yang diajukan kepada pimpinannya langsung mengeksekusi terpidana Ridwan Dulhadi.

“Terpidana Ridwan Dulhadi sudah kita eksekusi sesuai perintah pimpinan, yang mana dalam perkara ini terpidana pernah menjabat sebagai lurah cakung yang dalam putusan kasasinya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kita langsung eksekusi terpidana ini,” ujar Ari Meliando, selaku Kasubsie Prapenuntutan Bidang Pidana Umum pada Kejari Jaktim.

“Dan untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) minggu depan itu, agendanya saksi dari terpidana yang bersifat Novum, tapi kita belum tahu, apakah bersifat novum apa tidak kita lihat nanti,” tambah Ari. (Rd).

Berita Lainnya