Jakarta – koranprogresif.co.id – Sebelum ketuk palu tanda belum di mulainya sidang, Ketua majelis hakim mengatakan, sidang pidana di gelar untuk umum, sebagai terdakwa Aktor Jeff Smith dengan agenda putusan Vonis Majelis hakim yang di ketua oleh DR. Syahlan, SH, MH dan anggota hakim, Kamaludin, SH, MH dan Pranita, Danindra, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, M. Ifan, SH, ada Rabu (8/9/2021).
Sidang lanjutan dalam agenda putusan tersebut, dinyatakan terdakwa sehat dan sidang dilanjutkan oleh ketua majelis, terdakwa Jeff Smith yang didamping kuasa hukumnya yaitu Aldi Surya Kusuma, SH dan kawan-kawan.
Dalam sidang lanjutan yang dibacakan dalam paparannya, beberapa saksi yang dihadirkan yaitu saksi penangkap, saksi ahli serta saksi meringankan yang dibawah sumpah.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan ke1 (satu) yaitu, ganja kering yang beratnya 0,35 gram beserta barang bukti lainnya seperti, BB tembakau yang berat 44 gram yang tersebar dibawah jok mobilnya H-rv terdakwa.
Oleh karena, itu ketua majelis hakim, DR. Syahlan memutus Vonis terdakwa Jeff Smith selama 5 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU selama 6 bulan penjara dan 6 bulan rehabilitasi, yang didakwakan Jaksa penuntut umum Miranda Sembiring, SH dari Kejari Jakarta Barat, mendakwa terdakwa pasal 111 ayat ke 1 hurup (A) serta UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan dakwaan kedua pasal 127 ayat ke1 hurup (A) serta UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kronologis penangkapan, Jeff Smith tertangkap pada 15 April 2021 di Jagakarsa oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, ditemukannya berupa barang bukti berupa ganja kering dan satu kantong plastik sejenis tembakau yang tercecer dibawah kaki jok mobil terdakwa dengan no pol. B1963 KJV.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri kelas 1A. Jakarta Barat, sebagai barang bukti akan dimusnahkan oleh negara dan terdakwa dibebani denda sebesar Rp.2000 rupiah. (Edy W).