Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratife di Wilayah Hukum Kejati Kalsel pada Kejari Tanah Laut

Hukrim, Nusantara251 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Berdasarkan hasil Ekspose yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR. MUKRI, SH, MH di dampingi Ahmad Yani, SH, MH, selaku Wakil Kejati Kalsel dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati Kalsel yang berlangsung secara Virtual, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR. FADIL ZUMHANA, SH, MH, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Selasa (28/3/2023).

Adapun Pengehentian Penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 (satu) perkara a/n Tersangka FAHRIYANNOR Bin RUSLAN (Alm) di sangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kasus Posisi sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WITA, bertempat di Jalan A. Yani RT. 02 RW. 01 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa an. FAHRIYANNOR Bin RUSLAN (Alm) yang sedang dalam perjalanan dari arah Sungai Danau menuju Kintap menggunakan sebuah mobil jenis Pick Up Daihatsu Gran Max warna hitam nomor Polisi DA-8635-ME bersama dengan anaknya Saudari KHADIJAH KHUMAIRA yang berusia 2 (dua) tahun tiba – tiba mengalami pecah ban belakang samping kanan, kondisi jalan lintas saat itu sepi beraspal baik dan jalan lurus serta menanjak, cuaca cerah malam hari tanpa ada penerangan jalan, meski demikian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan namun tidak lama kemudian mobil mengalami mati mesin dikarenakan kehabisan bahan bakar dan posisi mobil berhenti total di badan jalan A. Yani RT.02/01 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa melihat ada tanda segitiga berwarna merah di mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarainya, namun Terdakwa tidak mengetahui fungsi rambu – rambu tersebut sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa dibiarkan berhenti di badan jalan tanpa diberikan tanda peringatan dan kemudian Terdakwa pun tertidur bersama dengan anaknya di dalam mobil. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi YUNI Bin MUHDAR, selaku Ketua RT setempat datang lalu memperingatkan dan mengarahkan Terdakwa untuk memindahkan mobilnya ke bahu jalan karena dapat membahayakan pengendara jalan yang lain. Terdakwa kemudian mendorong mobil tersebut dengan posisi satu tangan Terdakwa berada di stir mobil dan dibantu oleh Saksi YUNI Bin MUHDAR mendorong bagian belakang mobil sejauh 20 (dua puluh) meter lurus di badan jalan karena kondisi bahu jalan sebelah kiri yang curam, namun pada saat posisi mobil masih di badan jalan tiba – tiba datang Sepeda Motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA-6218-LCE yang dikendarai oleh korban TEGAR FIDIANTO dengan suara knalpot keras dari arah Sungai Danau menuju Kintap. Korban TEGAR FIDIANTO mengemudikan sepeda motornya dalam keadaan sadar dengan posisi lampu sepeda motor menyala, namun karena korban TEGAR FIDIANTO mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi (melebihi 80 km/jam) di jalanan lurus tidak sempat lagi menghindar sehingga langsung membentur bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max yang mengakibatkan Sepeda Motor Yamaha N Max yang dikendarai oleh korban TEGAR FIDIANTO mengalami rusak ringsek pada bagian depan dan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max mengalami penyok pada bagian bak belakang sebelah kanan, sedangkan kondisi korban TEGAR FIDIANTO setelah tabrakan tersebut mengalami patah tulang dan luka robek besar pada bahu sebelah kanan hingga menyebabkan korban TEGAR FIDIANTO langsung meninggal di tempat.

Perbuatan Terdakwa diancam dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, keluarga korban sudah ikhlas dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum, sehingga pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 dibuat Perjanjian Damai tanpa syarat atas inisiatif dari keluarga atau ahli
waris korban TEGAR FIDIANTO.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban,
4. Masyarakat merespon positif. (MN).

Berita Lainnya