JAMPIDUM Menyetujui Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice di Lingkungan Kejati Kalsel

Hukrim, Nusantara126 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR. FADIL ZUMHANA, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR. MUKRI, S.H, M.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, AHMAD YANI, SH, MH, serta Plh. Aspidum Kejati Kalsel SUPARDI, SH, MH yang berlangsung secara virtual, Selasa (19/4/ 2022).

Kepala seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menyebutkan bahwa, penghentian penuntutan perkara yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI yaitu:
1. Perkara atas nama terdakwa AHMAD FAHRIZAL Als RIZAL Bin M.SURA Pasal 351 Ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
2. Perkara atas nama terdakwa RAHMADI Als ADING Bin RIDUANSYAH Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke– 1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah

Untuk Perkara atas nama terdakwa AHMAD FAHRIZAL Als RIZAL Bin M.SURA Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
c. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dengan Terdakwa
d. Masyarakat merespon positif.

Sedangkan Perkara atas nama terdakwa RAHMADI Als ADING Bin RIDUANSYAH Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke– 1 KUHP disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak pidana
b. Bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun
c. Bahwa terdakwa telah mengembalikan barang milik korban, sehingga tidak ditemukan adanya
kerugian yang diderita oleh korban dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan
memperhatikan/mempertimbangkan keadaan:
a. Antara saksi korban dan Terdakwa telah sepakat untuk berdamai
b. Terdakwa merupakan Tetangga dari Saksi Korban dan masih ada hubungan keluarga sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
c. Terdakwa merupakan Tulang punggung keluarga
d. Perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian materil
e. Terdakwa meiliki tanggungan anak yang masih berumur 8 (delapan) tahun yang masih tinggal bersama orang tua terdakwa sehingga Upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (MN).

Berita Lainnya