Jampidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Lingkungan Kejati Kalsel

Hukrim, Nusantara106 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Berdasarkan hasil ekspose , yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. MUKRI, S.H, M.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, AHMAD YANI, SH, MH, serta INDAH LAILA S.H, M.H, Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual, Jum’at (20/5/2022).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR. FADIL ZUMHANA menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan.

Pada Siaran Pers Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa,
penghentian penuntutan yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada
Kejaksaan Agung RI sebanyak 2 (dua) perkara yaitu: Perkara atas nama terdakwa MAS’AT Alias AAT Bin ARBAIN pasal 351 Ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Perkara atas nama terdakwa MARGONO Als GONO Bin SAMIDI Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri
Hulu Sungai Utara.

Dua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM ini, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (MN).

Berita Lainnya