Jampidum Menyetujui Dua Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim, Nusantara139 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa,
ada 2 (dua) berkas perkara permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika yang disetujui yaitu:
1. Tersangka Anak HERMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
2. Tersangka SOFYAN SETIAWAN ALIAS AWAL BIN NAWIR DG. SERANG dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap 2 (dua) orang Tersangka yaitu:
# Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri,
# Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba,
# Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika,
# Tersangka bukan resdivis kasus narkotika,
# Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),
# Orang tua Tersangka sanggup dan siap membina Tersangka kembali menjadi orang yang baik,
# Hasil urin menyatakan 2 (dua) orang Tersangka positif menggunakan narkotika.

Untuk Tersangka Anak HERMAN, alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu:
# Berdasarkan hasil TAT direkomendasikan untuk rehabilitasi medis maupun sosial rawat jalan di IPWL yang ditunjuk oleh Pemerintah,
# Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara anak merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri,
# Kualifikasi anak-anak berdasarkan berkas perkara dan rekom TAT merupakan penyalahguna narkotika dan juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika,
# Orang tua anak sanggup dan siap membina anak kembali menjadi orang yang baik,
# Sudah ada hasil asessmen dari tim asesmen BNNK Kabupaten Malang dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap anak layak untuk direhabilitasi,
# Barang bukti berupa sabu seberat 0,50 Gram.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (MN).

Berita Lainnya