oleh

Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel Belum Terima Berkas Perkara dugaan Tindak Pidana Pembubaran Aksi Unjuk Rasa

-Mitra tni-403 views

 

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah dan beberapa orang aktivis lainnya usai gelar demo di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), audiensi ke ruangan kerja Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino S, Senin (27/9/2021).

Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan sejauh mana penangan Kejaksaan Tinggi Kalsel atas perkara yang dialami mereka yakni dugaan tindak pidana pembubaran aksi unjuk rasa di siring nol kilometer, yang mana oleh Polda Kalsel dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/34-1.3/v/2021/Ditreskrimum tanggal 5 Mei 2021 menetapakan H.PJ dan kawan kawan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Kalsel setelah audiensi berakhir, kepada Awak Media menerangkan, Pihaknya telah memberikan penjelasan kepada para aktivis yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel pada bulan Juni lalu. “Hingga saat ini kami sebagai Penuntut Umum di kejaksaan Tinggi Kalsel belum terima berkas,“ tuturnya.

“Setelah saya koordinasi dengan Pihak Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa bidang Pidana Umum (Pidum) sudah melayangkan surat, meminta berkas tekait hasil perkembangan penyidikannya tersebut namun hingga sekarang belum ada juga,” pungkasnya.

Terpisah, Aliansyah atas penjelasan ini kepada Awak Media menyampaikan rasa kecewanya, kemudian Dia membandingkan perkaranya dengan perkara lainnya (Perkara Jurkani) yang sudah selesai proses hukumnya padahal perkara tersebut belakangan dilaporkan. “Kita minta jangan ada tebang pilih terhadap kasus yang ditangani oleh Polda Kalsel, kami minta agar segera diproses, kalau memang tidak bersalah segera di umumkan. Kita akan kawal, kalau memungkinkan minggu depan kita akan adakan aksi demonstrasi,“ tutupnya. (MN).

Berita Lainnya