Jaksa Agung Saksikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratifatas saat Kunker

Hukrim, Nusantara187 views

Cirebon – koranprogresif.co.id – Jaksa Agung RI, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro, pada saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyaksikan secara langsung Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Hutamrin) kepada Tersangka, AGUS ARIF GUNAWAN bin ROSMIN yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Senin (24 /1/ 2022).

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terlebih dahulu dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin dan selanjutnya Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif kepada Tersangka.

Dalam Siaran Pers, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melaui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH menerangkan bahwa, penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan mediasi serta dilakukan perdamaian antara saksi korban ERYAN EKA (yang diwakili oleh ibunya) dengan Tersangka, dimana Ibu saksi korban telah memaafkan perbuatan Tersangka, AGUS ARIF GUNAWAN bin ROSMIN serta adanya dukungan dan perhatian dari masyarakat Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Tokoh Masyarakat setempat.

Peristiwa ini berawal dari Tersangka, AGUS ARIF GUNAWAN bin ROSMIN yang berprofesi sebagai penjual es yang sehari-hari berjualan di depan SD Jungjang Wetan, namun akibat Covid-19 Tersangka tidak dapat berjualan kembali karena sepi dan anak sekolah libur. Tersangka tinggal di sebuah rumah dan jauh dikatakan sebagai tempat tinggal sehat (tidak layak) serta memiliki 3 (tiga) orang anak dan salah satunya masih bayi berusia 3 (tiga) bulan.

Pada hari Rabu (1 Desember 2021), anak Tersangka masuk ke rumah sakit karena kejang-kejang dan didiagnosa terkena penyakit di paru-paru sehingga harus dirawat di Rumah Sakit. Dalam keadaan panik dan kalut karena anaknya masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan, Tersangka keluar rumah dan mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di Blok Curug RT. 001/RW. 001 Desa Setu Kolon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Tersangka melihat saksi korban ERYAN EKA (umur 13 tahun) sedang duduk dan memainkan telepon genggam miliknya. Akibat dalam keadaan kalut dan tidak memiliki biaya untuk anaknya, Tersangka langsung mendekati saksi korban dan dengan menggunakan tangan kanannya, Tersangka mengambil telepon genggam dengan tipe Realme Type C12 seharag Rp 1.050.000 milik saksi korban dan langsung melarikan diri.

Melihat hal tersebut, saksi korban langsung berteriak dan akhirnya Tersangka berhasil diamankan.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh Tersangka sempat masuk di berita online radarcirebon.com pada tanggal 17 Desember 2021 dengan judul “Sedih!Anak Masuk ICCU, Seorang Ayah Di Megu Gede Terpaksa Menjambret, Kini Ditahan Di Polsek Weru”.

Membaca berita tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang menangani perkara tersebut meneliti kebenaran berita tersebut dan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data oleh Jaksa Peneliti yang langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit diamana anak Tersangka dirawat serta mengunjungi langsung rumah tempat tinggal Tersangka serta Jaksa melakukan wawancara kepada isteri Tersangka serta masyarakat sekitar untuk mengetahui perilaku dan kehidupan sosial Tersangka.

Hasil penilaian Jaksa, didapatkan data dan fakta bahwa Tersangka melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dan dikarenakan anak Tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit. Selanjutnya Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Penyidik Polsek Weru melakukan mediasi antara Tersangka dengan Ibu Korban, dan Korban memaafkan perbuatan Tersangka dan bersedia melakukan perdamaian dengan Tersangka.
Animo masyarakat dan pemerintah Kabupaten Cirebon (Bupati Imron) atas kasus ini sangat tinggi, dan beberapa tokoh masyarakat langsung memberikan dukungan agar terhadap Tersangka patut diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, dan pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon (Bupati) langsung bergerak untuk memberikan bantuan kepada Tersangka dimana melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon memberikan akses pelayanan kesehatan melalui pemberian jaminan kesehatan dalam bentuk kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) kepada anak Tersangka dan dari pihak Rumah Sakit Arjawinangun juga telah memberikan pelayanan gratis kepada anak Tersangka, serta dari Dinas Perkim Kabupaten Cirebon memberikan bantuan untuk memperbaiki tempat tinggal Tersangka.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban. Kepada Tersangka, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif. Tersangka patut bersyukur karena ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

Kemudian bagi Saksi Korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa, dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.

Dan tidak lupa Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Imron serta Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman yang turut hadir dalam pelaksanaan pemberian SKP2 tersebut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dimana Bupati dan Kapolresta telah memberikan perhatian kepada warganya, dan hal ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat maupun warganya.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (MN).

Berita Lainnya