Isi Podcast, Kajari Tapin Jelaskan RJ

Hukrim, Nusantara219 views

Tapin – koranprogresif.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, S.H, M.H, M.A mengisi Podcast yang diadakan oleh Komunitas dari berbagai media di Kabupaten Tapin, Kamis (02/02/2023).

Acara terselenggara pada ruangan Podcast “KATA” (Kabar Tapin) JL. Brigjend Hasan Basry Rantau Kab. Tapin – Kalsel.

Selaku Narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin menjelaskan, mengenai Restorative Justice (RJ) merupakan skema penyelesaian peristiwa pidana, RJ sudah sejak lama ada dan dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020.

RJ diberikan hanya satu kali kepada pelaku. Namun ada ketentuan aturan yang mengatur pemberian RJ, diantaranya tindak pidana dilakukan ringan dengan kerugian yang ringan dan pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana. Keadilan restoratif ini diberikan untuk menstabilkan kondisi di masyarakat. Pelaku juga memberikan kepastian ke korban untuk mengembalikan kerugian.

Dengan adanya keadilan restoratif ini, Adi, sapaan akrabnya menuturkan, dapat memberi efek yang baik bukan hanya bagi pelaku tapi juga masyarakat.

Dia menyebut, adanya balai atau kampung perdamaian Rumah RJ (Wadah Baparbaik) yang dibentuk di tengah masyarakat dapat bermanfaat dan dijaga dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ringan.

Adi juga mengingatkan, agar korban dari pelaku yang telah diberi keadilan restoratif tidak menuntut kerugian kembali di belakang setelah permasalahan selesai.

Selain itu juga, Adi mengatakan, ke depan akan di bangun Rumah RJ di setiap kecamatan yg ada di wilayah Kabupaten Tapin. Rencana untuk penunjukan Duta RJ akan di kaji oleh Tim Kejaksaan Negeri Tapin. Kepala Desa sebagai Role Mode warganya di agendakan sebagai DUTA RJ. (MN).

Berita Lainnya