Inggard Joshua Sidak Bangunan Bermasalah di Muara Angke

Jakarta – koranprogresif.co.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, melakukan sidak ke Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara.

Merespons laporan masyarakat terkait adanya bangunan milik Pemprov DKI Jakarta yang akan dijadikan tempat bisnis atau komersial, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, melakukan sidak ke Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara.

“Saya datang kesini (red-Muara Angke) untuk melihat langsung keberadaan aset milik Pemprov DKI yang berdasarkan laporan warga mau dijadikan tempat komersial,” ujar Inggard dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Menurut Inggard, saat ini Pemprov DKI sedang gencar melakukan penataan aset. Oleh karenanya, ketika ada laporan terkait adanya aset Pemprov DKI digunakan untuk komersial, pihaknya langsung tergerak untuk terjun langsung ke lokasi.

Tak hanya soal aduan aset Pemprov DKI yang disewakan untuk komersial, Inggard pun mengaku mendapat keluhan warga nelayan sekitar yang merasa akses jalannya tertutup bangunan yang akan digunakan sebagi tempat komersial tersebut.

Inggard mengungkapkan, setelah turun ke lokasi memang ada aset Pemprov DKI yang mau dijadikan tempat komersial.

Temuan politikus Partai Gerindra itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati. atau akrab disapa Eli.

“Tadi saya di lokasi langsung kontak Kadis KPKP, dia membenarkan kalau tempat tersebut mau disewakan ke pihak swasta dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar selama lima tahun,” kata Inggard.

Untuk memastikan kebenaran adanya nilai kontrak tersebut, Inggard pun mendatangi Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke dan langsung diterima Bagian Tata Usaha UP3, Ridho.

Pihak UP3 membenarkan kalau tempat yang menjadi aset Pemprov DKI tersebut sedang dalam proses kontrak selama lima tahun untuk dijadikan tempat komersial.

“Kalau memang tempat itu benar ada nilai kontraknya dan sesuai aturan, saya kira tidak jadi masalah. Tapi yang saya tekankan jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Apalagi kepentingannya jadi terganggu,” kata Inggard.

“Seperti ada akses jalan warga yang ditutup oleh si pengusaha yang sewa lahan. Itu tidak boleh terjadi. Akses jalan warga harus dibuka kembali kalau memang ditutup,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara, karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.

Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga.  Sehingga, akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat. (Syarif).

Berita Lainnya