Imbauan Kepada Jajaran Kejaksaan RI Agar Melakukan Pembukaan Pelayanan Publik di Hari Pertama Masuk Kantor

Hukrim, Nusantara136 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Mencermati informasi yang berkembang tentang lonjakan arus balik paska lebaran Idul Fitri 1443 H yang menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas, juga sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana pada Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, adanya dispensasi atas kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dikarenakan kepadatan arus mudik.

Namun meski demikian, Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengimbau agar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.

Bagi para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama, agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022.

Namun hal yang paling penting adalah, agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir. (MN).

Berita Lainnya