Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Hari pertama setelah libur dan menjalani cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H pelayanan publik di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah kembali berjalan normal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, untukpelayanan publik antara lain: menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Pelayanan publik ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan melalui PTSP
(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di lobby kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang
telah dibuka pada hari ini dan beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 Wita.
Selain merupakan suatu kewajiban dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang merupakan institusi penegak hukum yang
menjalani tugas dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari perintah Jaksa Agung RI untuk segera melaksanakan pelayanan publik di masing-masing Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia di hari pertama setelah menjalani masa cuti bersama hari Idul Fitri 1443 H.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr. MUKRI, S.H, M.H secara langsung melakukan pemantauan guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik telah kembali berjalan normal, Senin 09/5/2022).
Kajati Kalsel mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan yang memiliki urusan
terkait pelayanan hukum di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bahwa, sejak hari ini di awal masuk
kerja pelayanan di PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah berjalan normal dan dalam
pelaksanaan pelayanannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. (MN).