Gegara Overstaying dan Konsumsi Sabu, WNA Asal Malaysia Ditangkap Imigrasi Cirebon

Hukrim, Nusantara206 views

Cirebon – koranprogresif.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cirebon bersama Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Mohd Rizal Bin Ilias alias (MR) karena melanggar Undang-undang Keimigrasian batas izin tinggal dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Mohd Rizal ditangkap ditempat persembunyiannya di kamar 105 Hotel Santun Jl. P. Cakrabuana Kabupaten Cirebon pada Sabtu (14/1/23).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Sabtu (14/1/23) pihaknya mendapatkan informasi dari TIMPORA terkait keberadaan Mohd Rizal di Hotel Santun. Kemudian tim bergerak dan melakukan penggeledahan.

“Sebelumnya kami lakukan berkoordinasi dengan pihak hotel dimana kamar dipesan atas nama Yuliana yakni istrinya,” ujarnya, Rabu (1/2/23).

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kakanwil, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap (bong) dokumen copy paspor kebangsaan Malaysia. Tersangka langsung dibawa ke Imigrasi Cirebon untuk pemeriksanaan lebih lanjut.

Pada Minggu (15/1/23) kami membawa tersangka ke Rumah Sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan urine. Dan hasilnya positif menggunakan Methaphetamine.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polresta Cirebon terkait ditemukan sabu seberat 0,02 gram dan dilakukan Asessment oleh BNN dan hasilnya merekomendasikan untuk direhabilitasi media rawat inap dan konseling,” terangnya.

Kakanwil menegasakan, Mohd Rizal Bin Ilias melanggar undang-undang Keimigrasian pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011, melebihi batas izin tinggal, dengan ancaman lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

“WNA ini sudah melebih batas izin tinggal selama 6 tahun 3 bulan 12 hari. Dan pemegang bebas visa kunjungan 30 hari dan tidak dapat di perpanjang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon NR Pujiastuti mengatakan sampai saat ini paspor Asli milik MR belum ditemukan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa MR adalah seorang warga Negara Malaysia.

“Meski paspor asli MR belum ditemukan, Kedubes Malaysia sudah membenar, bahwa MR adalah warganya. Terakhir kali tiba di Indonesia pada Tanggal 02 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari,” pungkasnya. (Krz)

Berita Lainnya