Gegara Dibully, Lima Remaja Keroyok Dua Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug

Hukrim, Nusantara255 views

Kota Tangerang – koranprogresif.co.id – Polsek Ciledug amankan 5 (lima) remaja pelaku pengeroyokan dua orang karyawan cuci mobil 24 Jam GP (24) dan AD (29) di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pasalnya, pengeroyokan itu dipicu oleh aduan salah satu pelaku ABG (anak baru gede) WJP (16) bahwa dirinya dibully oleh korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.

“Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah dibully oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28) dan S (28),” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Atas aduan tersebut, selanjutnya ke lima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok (red-bullying) itu. Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.

“Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat dilantai 2 dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian,” ungkap Zain.

Salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut, berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi, tapi naas Ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.

“Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug. Atas laporan itu, tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” tuturnya.

Alhasil, ke lima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya. (Red).

Berita Lainnya