Enam Tersangka Diringkus Polres Ciko Dalam Operasi Antik Lodaya 2022

Cirebon – koranprogresif.co.id – Polres Cirebon Kota melalui Sat Narkoba berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba hasil dari Operasi Antik Lodaya 2022 selama 10 hari mulai dari 16 November hingga 25 November 2022.

Salah satu yang tertangkap dari Operasi Antik ini yakni FSR (19) salah satu mahasiswa dari salah satu universitas di Kabupaten Kuningan yang kedapatan petugas melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr M Fahri Siregar mengungkapkan, berawal saat anggotanya melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat berada di Jl. Kusnan seperti sedang mencari sesuatu hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

“Saat di geledah ditemukan didalam handphonenya berisikan maps (lokasi) yang diduga letak narkoba jenis ganja,” ungkapnya, Senin (29/11/22).

Setelah itu, lanjut Fahri, anggotanya menelusuri titik koordinat maps tersebut hingga akhirnya menemukan bungkus rokok yang diselipkan didalam rumput tidak jauh dari lokasi.

“Saat dibuka, bungkus rokok tersebut berisi 1 paket ganja seberat 8,1 gram,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan digunakan untuk keperluan sendiri.

“Menurut pengakuannya barang tersebut didapatkan dengan cara COD,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama hingga 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Dari enam tersangka yang diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 12,55 gram, ganja kering 8,1 gram, obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 4186 butir. (Krz)

Berita Lainnya