Dua kontraktor Kurang Bagus Secara Manajerial, Diberikan Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan

Hukrim, Nusantara66 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Terlambatnya penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi jalan SP. Liang Anggang – Bts Kota Pelaihari seksi 1(satu) dan seksi 2 (Dua) dengan penyedia barang/jasa PT. Anugerah Karya Agra Sentosa dan PT. Nugroho Lestari, menuai protes masyarakat. Tak hanya lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan aksi demo warga sekitar lokasi pekerjaan pun turut juga.

Kedua lokasi pekerjaan yang berada di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel ini masing-masing dengan nilai HPS paket yaitu Rp. 53.130.679.406,85 dan Rp. 41.515.572.510,41, harga terkoreksi Rp. 41.700.061.517,38 dan Rp. 32.905.352.598,71 atau harga penawaran kurang dari 80 persen nilai HPS paket.

Atas keterlambatan penyelesaian kedua pekerjaan ini, koranprogresif.co.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal ST MT, Kamis (30/12/21). Menurutnya bahwa, memang benar penyedia barang/jasa (kontraktor) kedua pekerjaan tersebut hingga akhir masa pekerjaan yakni besok, tidak selesai menuntaskan pekerjaan, namun terhadap kedua kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tetapi dikenakan denda keterlambatan (red-Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).

Di akui oleh Syauqi, kedua kontraktor secara manajerial kurang bagus dalam mengatur lapangan, banyak hal yang membuat pihaknya merasa kecewa. “Cuman dari teman – teman Satker meyakini bahwa pekerjaan tersebut bisa diselesaikan sehingga kita memberikan kesempatan menyelesaikan selama 90 hari,“ tuturnya.

Terkait progres pekerjaan oleh kedua kontraktor hingga hari terakhir masa pengerjaan, Syauqi mengarahkan agar meminta keterangan kepada PPK Satker.

Diterangkannya, tidak diputusnya kontrak atas kedua penyedia barang/jasa karena banyaknya persyaratan dan lebih besar mudharatnya. Pekerjaan akan terbengkalai dan akan menambah kemarahan masyarakat.

Diberikannya kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada kedua kontraktor ini, mendapat tanggapan dari ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini. “Yah, kita tunggu sampai sejauh mana pihak penyedia bisa meyelesaikan pekerjanya. Kalau tidak selesai di black list,” ucapnya.

Hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi BP2JK atau Bna Konstruksi agar lebih teliti dalam pemilihan penyedia barang/jasa tidak serta merta penawaran terendah bisa memenangkan lelang.

Pentingnya kualifikasi sarana dan prasarana, yang ditawarkan harus benar-benar dicek, tidak hanya administrasi kelengkapan saja. Hal ini agar pelaksanaan jalan tersebut bisa cepat terlaksana dan anggaran pun dapat terserap, sehingga peningkatan infrastruktur tersebut dapat dinikmati masyarakat, terangnya

Lain lagi dengan Aliansyah, ketua LSM KPK-APP ini meminta agar pihak terkait memutuskan kontrak dan melalukan blaklist terhadap keduap kontraktor karena dinilai tidak profesional dan tidak layak untuk melanjutkan pekerjaan.

“Lihat saja kondisi jalan saat ini, yang semulanya baik dan nyaman dilalui sekarang ini sangat tidak layak untuk pengguna jalan,” pungkasnya. (MN).

Berita Lainnya