DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Tahun 2023

Nusantara, Politik189 views

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun 2023, dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (2/3/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin dan Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, unsur Sekretariat DPRD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA).

Usai dibuka diawali penyampaian laporan Badan Musyawarah DPRD yang telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 yang di sampaikan oleh M. Sodikin.

Menurutnya, dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. “Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 Raperda, yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 5 merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023,” ujarnya.

Adapun untuk penyampaian nota pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Muslihin, tahapan selanjutnya yakni penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dijadwalkan pada rapat paripurna, Jum’at (17/3/2023). (EK).

Berita Lainnya