Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang Ke 5, dengan agenda: penyampaian laporan reses kesatu DPRD tahun 2024 dan penyampaian pendapat Bupati terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jl.Jajawai Palabuhanratu, Rabu, (29/3/2023).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip didamping Wakil Ketua II, M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, dihadiri para Anggota DPRD, FORKOPIMDA dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Budi Azhar Mutawali menyampaikan, memasuki acara pertama rapat paripurna hari ini, yaitu penyampaian laporan reses kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi, diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE, MM dari Fraksi Partai Golkar oleh Hj. Imas Karlinah, SH dari Fraksi PKS oleh Muhammad YusuYusuf, ST, dari Fraksi PDIP oleh H. Nasrudin Sumitraputra, S.Pd, dari Fraksi PAN oleh Edi Sudrajat, SE, MM, dari Fraksi PKB oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat oleh Badri Suhendi, S.IP, MH dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
“Untuk selanjutnya yaitu, penyampaian pendapat Bupati terhadap nota pengantar atas Raperda usul prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H.Iyos Somantri, M.Si,” jelasnya,
Menurutnya, secara umum dari pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan, ucapnya.
Selanjutnya, Perda yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD, pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD yang disampaikan tadi perlu mendapat tanggapan/jawaban dari Fraksi Fraksi DPRD didalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari Kamis esok (30/3/2023).
“Untuk itu, pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan jawaban/tanggapan dari pendapat Bupati tersebut agar dapat disampaikan pada waktunya,” pungkasnya. (EK).