Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang ke-9 Tahun 2023, dalam rangka, penyampaian pendapat Bupati atas dua Raperda usul prakarsa DPRD, pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jum’at (19/5/2023).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin ST, Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dihadiri para Anggota DPRD, Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua I DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, secara umum dari pendapat Bupati atas dua Raperda yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya, ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan tahapan pembahasan Raperda, yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD, pendapat Bupati terhadap Raperda usul prakarsa DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat tanggapan/jawaban dari Fraksi Fraksi DPRD didalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 yang akan datang, untuk itu pimpinan DPRD mengingatkan Fraksi Fraksi DPRD untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari pendapat Bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya, pintanya.
Lebih lanjut Budi Azhar menyampaikan, pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi, Nomor 007/F-PAN/DPRD Kab.smi/2023,Tanggal: 05 Mei 2023 perihal: penyampaian usulan Fraksi untuk alat kelengkapan DPRD, atas hal tersebut dengan ini kami umumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN Kabupaten Sukabumi, adalah: 1. Edi Sudarajat, SE, MM, Jabatan awal, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, Jabatan baru, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD dan Anggota Badan Musyawarah DPRD, menggantikan Rendy Rakasiwi, 2. Rendy Rakasiwi Jabatan awal Anggota Badan Musyawarah DPRD dan Anggota Komisi II, jabatan baru, Anggota Badan Anggaran DPRD dan Anggota Komisi II, 3, Jalil Abdilah, S.Ip, Jabatan awal, Anggota Badan Anggaran DPRD dan Anggota Komisi I, Jabatan baru, Anggota Komisi I.
“Demikian pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN DPRD Kab. Sukabumiini, Kami sampaikan, untuk dijadikan dasar dalam perubahan keputusan DPRD keanggotaan susunan alat kelengkapan DPRD Kab. Sukabumi masa jabatan 2019-2014, agar keputusan DPRD tersebut dapat ditetapkan, pimpinan rapat, ingin bertanya apakah forum rapat paripurna dewan setuju atas perubahan keanggotaan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut,” pungkasnya. (EK).