DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Mengenai Dua Raperda

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menghadiri rapat paripurna dengan agenda menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan retribusi Penggunaan tenaga kerja asing, di gedung DPRD Pelabuhan Ratu, Selasa (17/5/2022).

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa, Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung mengatur sanksi administratif terhadap orang atau badan yang melanggarnya dan mengatur pula penertiban terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Untuk penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui sistem informasi nanajemen bangunan gedung (Simbg) dan OSS (Online System Submission) yang bisa diakses dimanapun dan setiap prosesnya memiliki waktu standar penyelesaian, sehingga akan lebih efisien serta meminimalisir alur administrasi,” ungkapnya.

Lebih jauh H. Marwan menjelaskan, mengenai Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, kewaspadaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing dilakukan dengan diadakannya monitoring ke perusahaan pengguna tenaga kerja asing oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dengan tujuan memastikan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan dengan data yang ada di Disnakertrans sesuai dengan yang dilaporkan oleh perusahaan.

Menurut H. Marwan, salah-satu tujuan dengan dibentuknya Raperda ini diharapkan pengawasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi efektif dan efisien, pungkasnya. (Ek).

Berita Lainnya