Jakarta – koranprogresif.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsy mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah meluncurkan fasilitas e-court ini pada 19 Agustus 2019 silam.
“Artinya, sebelum ada pandemi Mahkamah Agung telah menyiapkan infrastruktur e- court ini dengan baik. Sehingga ketika terjadi pandemi seperti saat ini dimana ada tuntutan untuk menggunakan fasilitas internet dalam administrasi persidangan, maka Mahkamah Agung telah memiliki persiapan yang baik,” ujar Habib usai rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung, Senin (30/8).
Meski demikian, politisi dari Fraksi PKS ini juga mengingatkan perlunya penguatan layanan ecourt. Seperti kemampuan cloud penyimpan data yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, apakah ini sudah memadai dengan banyaknya perkara yang masuk di saat pandemi ini. Kemudian, pihaknya juga kembali mengingatkan bagaimana tingkat keamanan datanya. Termasuk juga siapa yang menyimpan dan dimana disimpannya, Tentu ini perlu diperhatikan.
“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengarsipan dan pemeliharaan data tersebut. Karena semakin lama akan semakin banyak data yang harus diarsipkan, dan tentunya memerlukan biaya juga, ini semu harus direncanakan dengan baik oleh Mahkamah Agung,”jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 saja, perkara yang ter register di Mahkamah Agung mencapai 20 ribuan perkara. Tentunya, begitu memasuki masa pandemi Covid-19 akan lebih banyak perkara yang kemudian menggunakan fasilitas e-court. Tentunya hal ini harus diantisipasi dan dipikirkan dengan baik oleh Mahkamah agung. (Ayu).