Ditreskrimsus Polda Banten Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Serang – koranprogresif.co.id – Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap terduga spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

Sikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto perintahkan personel Ditreskrimsus cek ke lapangan dan ungkap terduga pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut.

“Melalui konferensi pers ini, kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap terduga spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jum’at (01/04/2022).

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.

Feria mengungkapkan bahwa, penangkapan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 Nopol B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis (24/03/2022) sekitar pukul 01:00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari tersangka AH (19) dan MT (43).

“Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna Nopol B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” jelas Feria.

Kemudian, petugas Ditreskrimsus menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan tersangka RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai 15 juta rupiah, yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel Nopol A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 23:00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.

Selain itu juga, disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap tersangka MS (43) sebagai supir kendaraan.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp. 5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp. 7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp. 2.050 per liter,” ungkap Feria Kurniawan.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten, sesuai dengan hasil pendalaman penyidik Ditreskrimsus, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai 30 juta rupiah.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para tersangka menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari 2 miliar rupiah selama beberapa bulan beraksi,” jelas Shinto.

Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar kartu ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya. (Red).

Berita Lainnya