Direktur Utama PT. Panasia Indosyntec Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara KITE Dan Kawasan Berikat

Hukrim, Nasional187 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, Kamis (12/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana pada siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa,
Saksi yang diperiksa yaitu EH, selaku Direktur Utama PT. Panasia Indosyntec.

Saksi diperiksa terkait dengan adanya keterangan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan tekstil yang tutup akibat/terdampak dengan membanjirnya textile import.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya