Direktur PT. Eldin Citra Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Hukrim, Nusantara106 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Setelah dilakukan beberapa kali panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni terhadap Direktur PT. Eldin Citra inisial LGH yang diduga terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, namun tetap mangkir.

Maka Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal (07 April 2022) melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta, akan tetapi tidak ditemukan, segeralah dengan sigapnya Tim Penyidik memburu keberadaan LGH dan akhirnya berhasil menemukan sekaligus mengamankannya di Bandung pada pukul 19:30 WIB.

Untuk kepentingan penyidikan, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik, LGH ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal (07 April 2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan, mengenai peran Tersangka dalam kasus ini yaitu:
• Tersangka LGH yang mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, Tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT. HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.
• Tersangka LGH menginpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 (seratus delapan puluh) Kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT. HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh Tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang a/n IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta a/n H kemudian dijual di dalam negeri.
• Atas Kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari Tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor.

Akibat Perbuatan para Tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian Negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut, yaitu: KESATU
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

KEDUA, Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidiair: Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LGH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (MN).

Berita Lainnya