Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus

Hukrim, Nusantara106 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi, Selasa (2/8/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, secara inisial
Saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu:
1. MS, selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,
2. ESP, selaku ASN (Staf Kementerian Perdagangan RI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Sedangkan saksi yang diperiksa atas nama 6 Tersangka Korporasi yaitu M, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya