Diduga BAWASLU, Lakukan Penyimpangan Anggaran Rp31,3 Miliar?

Hukrim, Nusantara155 views

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Kepala Sekretariat BAWASLU Kabupaten Sukabumi, ANJAR KUSNANDAR, pada awak media belum lama ini, menjelaskan seputar penggunaan anggaran Rp.31,3 Milliar yang diperuntukkan kegiatan PILKADA pada Tahun 2020.

Lanjut, ANJAR KUSNANDAR, pelaksanaan telah diperiksa oleh BPK (BADAN PENGAWAS KEUANGAN-red) yang mempunyai kewenangan anggaran, perlu diketahui tegasnya, Rp.31,3 milliar itu bukan hanya di Kabupaten Sukabumi. Tetapi, digunakan di 47 Kecamatan dan juga sisa anggaran tersebut kami telah kembalikan dan telah kami laporkan sesuai data, imbuhnya.

Adapun pihak massa dalam hal ini, HIPPMA (Himpunan Pelajar Mahasiswa-red) Sukabumi, yang melakukan aksi demonya, tegas ANJAR, HIPPMA meminta pemaparan data tersebut secara transparan.

Lanjut ANJAR, ada aturan yang berlaku dalam memberikan data anggaran, sehingga kami tidak bisa memberikan data tersebut, jika tidak sesuai hukum dan aturan dan aturan yang berlaku, selain itu ada undang-undangnya serta aturan yang berlaku dalam memberikan data anggaran, katanya.

Sementara, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Ma
hasiswa (HIPPMA) Sukabumi, mendatangi Kantor Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU-red) Kabupaten Sukabumi, Senin belum lama ini (5/6).

Maksudnya, tandas IRHAM, sebagai koordinator HIPPMA, untuk meminta kejelasan terkait indikasi dugaan KORUPSI dana hibah BAWASLU pada tahun 2020, untuk memaparkan semua data secara transparan dan akuntable anggaran pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sebesar Rp.31,3 milliar, untuk itu, kami datang ke Bawaslu dikarenakan adanya dugaan keuangan/korupsi sebesar Rp.4 milliar pada saat Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA-red) tahun 2020. (Aki Yunus/Agus Teguh).

Berita Lainnya