Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Guna mengetahui progres penyidikan laporan tentang dugaan Tindak pidana kejahatan Menghalang halangi Hak warga Negara untuk Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Dengan Kekerasan atau Ancaman, aktivis pemerhati korupsi, Aliansyah dan kawan-kawan datangi Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (14/10/21).
Selesai menghadap Polda Kalsel, Aliansyah jumpai Awak Media sambil menunjukan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam surat tersebut diterangkan, terkait proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah dengan melakukan pemeriksaarn terhadap saksi sebanyak 12 (dua belas) orang dan telah melaksanakan Penyitaan Barang Bukti perkara dimaksud.
Pada tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksankan Gelar Perkara dan Surat Tindak Lanjut SPDP nomor B/34.a.1.3/VIl/2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021 perihal Penetapan Tersangka atas nama PJ dan kawan kawan. Rencana kegiatan selanjutnya adalah melakukan Pemanggilan Tersangka pada Hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 tentang penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel ini, Aliansyah mengharapkan agar penyidik melakukan pengembangan, jangan hanya terpaku kepada ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengaku sebagi orang suruhan, tetapi hendaknya mengusut orang yang memberikan perintah.
“Diduga aktor intelektual yang menyuruh ini adalah orang berpengaruh pada legislatif provinsi Kalsel,” ucap Aliansyah. (MN).