Delapan Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast Tbk

Hukrim, Nusantara99 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Atas nama empat orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lagi 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara ini Selasa (23/08/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana pada Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan secara inisial saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S, selaku Direktur PT. Tiga Sekawan Serasi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
2. CL, selaku Direktur PT. Detede, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
3. F, selaku Ex. Manager PT. Misi Mulia Metrical, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
4. YR, selaku General Manager Teknik PT. Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
5. JC, selaku Direktur PT. Wirya Krenindo Perkasa, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
6. S, selaku Direktur Keuangan PT. Tiga Sekawan Serasi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
7. FS, selaku General Manager Divisi Precast, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,
8. KH, selaku Direktur Utama PT. Citra Lautan Teduh, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya