Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Robil Syaifullah menghadiri kegiatan Pemusnahan barang milik negara sebanyak 12. 260.222 Barang Rokok ilegal dan barang penindakan lainya dari Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 sampai Desember 2022.
Pemusnahan bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon Jl. Dr Wahidin No 43 Kec. Kejaksan Kota Cirebon, Kamis (8/6/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Encep Dudi Ginanjar (KPPBC Cirebon) selaku penanggungjawab kegiatan, Finari Manan (Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat), Letkol Cpm Mudhofar, SH., MH (Dandenpom III/3 Cirebon), Mayor Arh Yanuar Yudistira (Danyon Arhanud 14/PWY), Iptu Didi Sumardi, SH (KBO Reskrim Polres Cirebon Kota), Peltu Wawan Darmawan (Perwakilan Gartab 0614/ Cirebon), Agung P (KPP Kuningan), Rinjani (Dama Kasyifa), Redi (KPKNL Cirebon), Lili Khamiliyah (Kepala KPPN Cirebon), Arie (Jaksa Pengadilan Negri Cirebon), Aisha PA (Kasi Kejaksaan Kuningan), Subrito (Perwakilan Satpol PP Kota cirebon), Jadi (DPD II Asperindo), Abdon B. (KPP 2 Cirebon), Arif Suhan (Perwakilan Pemda Kab. Cirebon), Nirmala Rustini (KPP Cirebon 1), Agung Tarono (KPP Indramayu) dan Undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala KPPBC Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan, Jumlah penindakan yang telah dilaksanakan oleh BCP Cirebon adalah sebanyak 545 penegakan dengan surat pernyataan yang diterbitkan sejumlah 545 SPP terdiri atas, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barang kiriman pos sebanyak 70 SPP pelanggaran fasilitas, Kawasan Berikat ada 6 pelanggaran, Operasi barang Cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 266 sbp,
Operasi berupa minuman mengandung etil alkohol asal dalam negeri sebanyak 50 SPP dan Narkotika psikotropika sebanyak 51 SPP pada periode Juli 2021 sampai dengan Desember 2022.
Jumlah penyidikan yang berhasil dituntaskan adalah sebanyak 4 penyidikan dengan rincian sebagai berikut, pada tahun 2021 ada dua penyidikan dan dua-duanya udah p21 yaitu terkait pelanggaran rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan Cukai pada Tahun 2022 ada dua kali penyidikan sama yaitu terkait peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan rincian 4 kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Barang bukti yang akan dilaksanakan pemusnahan adalah sebagai berikut di bidang kepabeanan, satu, bibit dan benih tanaman dengan nilai barang perkiraan atas 950 dan potensi kerugian negara 990, kedua adalah barang pornografi dan sektor ada 16 visit dengan nilai barang Rp 1.950.000 dan potensi kerugian negara Rp 1.950.000 yaitu hasil rokok sebanyak 11 juta 826.000 22 batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 14.922.780.000 dengan potensi kerugian negara Rp 7.142.660.000, pelimbahan dari Kejaksaan Kuningan yaitu 412.412.200 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 575.555.000 dan potensi kerugian negara Rp 247.320.000, ketiga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 7.347 liter dengan Rp 59.600.000 dan potensi kerugian negara Rp 39.000.000.
Selain barang dari penindakan terdapat barang tidak dikuasai negara yang akan dimusnahkan yang berasal dari impor kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya dan barang yang tidak dikeluarkan dari TPD yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI yang pada saat ini hadir diwakili oleh Kodim, Denpom yang telah membantu kami dalam setiap penindakan serta supportnya dalam kegiatan pemusnahaan ini dan kepada Kejaksaan atas proses penyidikan yang terkait penegakan hukum yang kami lakukan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan satu kolaborasi antara Direktorat Jenderal Ben Cukai dengan pemerintah kota dan kabupaten Ciayumajakuning, Kejaksaan serta TNI dan Polri.
“Kami tidak bekerja sendirian untuk menekan peredaran rokok ilegal ini tersebut, ini dilakukan di seluruh Indonesia Bea Cukai bersama dengan TNI Polri, Satpol PP melakukan operasi-operasi pemberantasan cukai ilegal. Pemerintah daerah juga membantu mengumpulkan informasi dan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan di bidang Cukai secara terus-menerus ke daerah-daerah ke masyarakat yang paling bawah.l,” terangnya.
Kegiatan pemusnahan pada hari ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat silaturahmi serta Sinergi kita yang kedepannya tentunya semakin berat sehingga Bea Cukai tetap harus bersinergi dengan aparat penegak hukum pemerintah daerah serta perangkat pemerintah untuk mewujudkan Jawa Barat juara.
Adapun barang yang akan di musnahkan oleh Bea Cukai Cirebon tersebut antara lain, 10.000 (Sepuluh Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek RQ Pro 10,000 (Sepuluh Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Fajar Bald – 10.000 (Sepuluh Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Sendang Biru Mild. 10.000 (Sepuluh Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek SBR. 10.000 (Sepuluh Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Sendang Biru. 102.000 (Seratus Dua Ribu) Batang Sigaret Krotek Mesin merek RQ PRO. 8.200 (Delapan Ribu Dua Ratus) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Fajar Bold. 56.200 (Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Salam Bold. 50.000 (Lima Puluh Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Sendang Biru Mild. 21.400 (Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Glory Bick. 84,000 (Delapan Puluh Empat Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merak SBR. 1.600 (Seribu Enam Ratus) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Glory Mild. 2.800 (Dua Ribu Delapan Ratus) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Sendang Biru. 36.000 (Tiga Puluh Enam Ribu) Sigaret Kretek Mesin merek DAS Mild. Bibit dan benih tanaman sebanyak 950 Pohon dilindungi. dan barang pornografi 16 visit serta Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 7.347 liter.