Dalam Waktu 1 Jam, Polsek Selat Dan Satreskrim Polres Bekuk Pelaku Penganiayaan

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Polsek Selat dibantu Satreskrim Polres berhasil meringkus pelaku penganiayaan di atas jembatan Pulau Kupang Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (14/4) kemarin.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Selat, Kompol Permadi S.E, S.I.K saat di konfirmasi pada Jum’at (15/4/2022) pagi menjelaskan, pelaku inisial FS merupakan warga Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Ya, benar pelaku berhasil diringkus tim gabungan Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas dengan selang waktu hanya satu jam saja. Petugas menemukan satu buah benda tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” terangnya.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan, dari hasil keterangan saksi, korban saat kejadian melewati jembatan Pulau Kupang Kec. Bataguh menggunakan sepeda motor milik korban, tiba-tiba pelaku menghadang korban dengan menggunakan pisau badik. Lalu pelaku langsung menyerang korban dengan pisau tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun akibat luka tusukan yang dialami korban pun terjatuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tujuh luka tusukan di punggung belakang. Dan sampai saat ini, korban masih dalam perawatan oleh tim medis RSUD Kapuas,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selat untuk penyidikan lebih lanjut motif pelaku melakukan penusukan.

Dan untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan sesuai pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (Wen/Tt Progresif).

Berita Lainnya