Brigjen Pol Yusri Yunus: SIM C Dibagi 3 Golongan Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021

Jakarta – koranprogresif.co.id – Tahun 2023 ini Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, penggolongan SIM C akan dibagi 3 yakni untuk SIM C pengendara sepeda motor maksimal 250 cc. Kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

“Korlantas akan melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas, untuk menerbitkan SIM CI dan CII,” ujar Yusri dikutip dari Instagram, Rabu (11/1/23).

Untuk penerapan nanti, lanjut dia, hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Terdapat spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI dan CII, salah satunya soal luas tempat.

“Kita melihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” terangnya.

Ia menambahkan, kepolisian juga bakal memperbaiki data pengguna SIM, sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem. Namun, Korlantas Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan ini kepada masyarakat. (Red).

Berita Lainnya