Banjarmasin – koranprogresif.co.id
Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen pada Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa – siswi
di SMAN 1 Banjarmasin, Senin (20/3/2023).
Materi yang disampaikan mengenai Peran Kejaksaan Republik Indonesia, Informasi HOAX, Bullying dan Narkoba.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut sebagai narasumber pertama Roy Arland, SH, MH, selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Narasumber kedua yaitu Bapak Sarief Hidayat, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan, mengenai Informasi Hoax, Cyberbulling, dan Hukum UU ITE yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, siswa – siswi juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat dipasting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian-haban dalam memposting apapun di media sosial, sehingga tidak menjurus ke dalam cybercrime.
Selain itu, para
Narasumber juga menjelaskan mengenai bahayanya Narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan Narkotika di masyarakat dan di lingkungan sekolah
Narasumber juga menjelaskan mengenai peran serta Kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu,
penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman. (MN).