Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya, Akhirnya Adji Menyerahkan Diri ke Polda Jambi

Hukrim, Nusantara169 views

Jambi – koranprogresif.co.id – Soal kasus penganiayaan wartawan yang terjadi di Jambi, beberapa hari terakhir di sejumlah sosial media, akhirnya menuai titik terang.

Terkait perbuatannya kepada korban Nur alias Ari yang merupakan salah satu wartawan di Jambi. Akhirnya Adji (red-pelaku) menyerahkan Diri ke Polda Jambi. Secara Kooperatif dan tanggung jawab, Adji mengakui kesalahannya dan siap menjalani proses hukum.

Selaku warga negara yang baik, Adji ditemani orang tuanya langsung menyambangi Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekira pukul 17:00 Wib, Minggu (26/3/2023).

Dalam proses penyerahan diri, Adji diserahkan langsung oleh orang tuanya serta diterima dan disambut langsung oleh Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP. Irwan untuk menjalani proses BAP.

Bayu, orang tua Adji (red-pelaku) menyatakan permintaan maafnya atas kejadian ini, ia juga menyayangkan dan memohon maaf kepada keluarga korban, baik itu orang tua korban maupun Ari sebagai korban.

Berita sebelumnya, dalam sebuah foto Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/B-86/III/2023/SPKT/POLDAJAMBI. Tertulis bahwa pelapor atas nama M. Iqbal Anugrah telah melaporkan pria bernama ADJI.

Dalam laporan tersebut, di jelaskan telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351, yang terjadi di bengkel Mas Totok, Jl. H. A. Roni Sani, Handil Jaya, Jelutung Kota Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andria Ananta saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, dan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Sudah kami terima laporannya dan saat ini masih di lakukan penyelidikan oleh Penyidik dan Resmob,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polda Jambi juga memastikan akan melakukan penyelidikan kasus tindak penganiayaan yang di alami Nur alias Ari, salah satu wartawan yang sering meliput di Polda Jambi ini. (SOFYAN).

Berita Lainnya