Beri Wejangan CPNS Baru, Kakanwil Kemenkumham Jateng; Tidak Mau Jadi Pelayan Publik, Silakan Mengundurkan Diri

Semarang – koranprogresif.co.id – Ketika menyandang status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saat itu juga seseorang didaulat menjadi seorang pelayan publik. Hal ini mutlak dan tidak bisa diperdebatkan, sesuai dengan fungsi ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin saat memberikan arahan kepada para CPNS baru pada kegiatan Pelaksanaan Tugas, Pembinaan CPNS dan Penyerahan SK CPNS yang digelar di UTC Convention Hotel Semarang, Jum’at (1/4/2022).

Bahkan Yuspahruddin tidak segan untuk meminta mereka melepaskan status anyar itu bila tidak sanggup mengemban dan melaksanakan fungsi tersebut.

“Anda semua ini, kalau dari kecil punya cita-cita jadi bos, menjadi majikan, juragan, lebih baik dari sekarang anda mengundurkan diri,” kata Yuspahruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

“Karena anda akan segera menjadi pelayan. Jadi anda semua ini nantinya akan menjadi pelayan masyarakat. Karena berdasarkan Undang-Undang, ASN itu adalah pelayan publik walaupun pangkatnya tinggi. Semua adalah pelayan masyarakat,” tambahnya menekankan.

Menurut Kakanwil, untuk menjadi seorang pelayan yang baik harus bisa melayani majikan yang dalam hal ini masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Kita harus memberikan pelayanan terbaik. Dengan senyum, sapa dan salam. Sekali lagi karena anda adalah pelayan. Itu yang harus digarisbawahi,” tegasnya.

Yuspahruddin juga mengajak para Tunas Pengayoman untuk menjadi pekerja yang multi talent.

“Anda harus menjadi orang yang proaktif. Harus memiliki keterampilan yang banyak. Harus punya kemampuan melebihi target tugas yang diberikan,” ujarnya.

Sebagian besar CPNS itu akan menduduki jabatan sebagai Penjaga Tahanan. Dari 598 orang yang diterima, 558 diantaranya akan bertugas sebagai “Sipir”.

Kepada mereka, Kakanwil memberikan arahan khusus. Dia menjelaskan tugas, fungsi dan konsekuensi seorang Penjaga Tahanan yang cukup berat sebagaimana diatur pada KUHP pasal 426. Untuk itu, Yuspahruddin menginginkan Kader Kemenkumham menjadi pribadi disiplin.

“Maka dari itu, Pegawai Pemasyarakatan harus disiplin. Harus seperti militer, karena tugas anda berat,” tegasnya lagi.

“Untuk menjadi pegawai Lapas Rutan itu syaratnya harus memenuhi standar minimum rules yang sudah ditetapkan oleh PBB. Integritas pribadi yang baik, punya nilai kemanusiaan, harus punya kemampuan professional, harus punya kecocokan dalam bekerja,” katanya menambahkan.

Kakanwil memerintahkan untuk segera bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mempelajari aturan yang ada.

Pada kegiatan itu, Yuspahruddin juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS.

Kegiatan disaksikan oleh para Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT yang akan menerima tambahan personel. (Ar).

Berita Lainnya