Berhasil Selamatkan Fasis Fasum Rp 3,146 Triliun, Jaksa Pengacara Negara Terima Apresiasi dari Walikota Jakut

Hukrim, Nusantara120 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara atas Pendampingan Hukum Penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari para Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT, IPPT, dan IPPR) di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Atas proses pendampingan tersebut, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari para Pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap kewajiban fasos fasum berupa sebagian lahan dan konstruksi sejak tahun 2021.

Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran melalui Kasi denkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Asset negara yang berhasil diselamatkan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah senilai Rp.3.146.846.994.796,72 (tiga triliun seratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah).

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Atang Pujiyanto, S.H, M.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Dody Witjaksono, S.H, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Dyofa Yudhistira, S.H, selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Zainal Dwi Arianto, S.H, Melda Siagian, S.H. Hendrinawati Leo, S.H, Ema Octora, S.H atas kerjasama dan komitmen yang baik. (MN)

Berita Lainnya