Babinsa Koramil 1402/Harjamukti Gerebeg Penjual Miras Jenis Ciu

Nusantara, TNI Polri1,161 views

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Babinsa Kelurahan Kecapi Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon Serda Asep Hardiana dan Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Rudianto melaksanakan razia dan menggerebek serta menyita minuman keras jenis ciu di warung penjual minuman yang berkedok tukang tambal ban.

Adapun warung tersebut berlokasi di Jalan By pass RW.02/Larangan Utara Kelurahan Kecapi Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Senin (01/05/23) malam.

Penggrebekan tersebut setelah mendapat laporan dari warga binaannya di RW.02/Larangan Utara yang merasa resah akibat masih maraknya pedagang minuman keras (miras).

Hal tersebut harus dilakukan guna menciptakan situasi aman dan kondusif pada Masyarakat, dalam kegiatan tersebut setelah di gerebek dan di geledah oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bekerjasama dengan Polsek Seltim Kec. Harjamukti berhasil mengamankan beberapa botol air mineral ukuran 600ml yang berisi minuman keras (miras) jenis Ciu sebanyak kurang lebih 50 botol untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Begitu kami mendapat laporan dari warga, saya langsung kordinasi dengan Pak Bhabinkamtibmas untuk kerja sama dengan polsek guna menindak lanjuti laporan tersebut, biar kondisi aman dan tidak ada keresahan masyarakat lagi,” kata Serda Asep Hardiana Babinsa Kelurahan Kecapi.

Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol inf Robil Syaifullah melalui Danramil 1402/Harjamukti Kapten Inf Kodrat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Babinsa dalam menerima dan merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di masyarakat.

“ini merupakan Kerjasama yang sangat bagus antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman,” kata Danramil Kapten Inf Kodrat.

Seperti yang pernah di sampaikan Sekertaris Daerah Sekda Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. beberapa waktu yang lalu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi KRYD Polres Cirebon Kota yang bertempat di Lapangan Balai Kota Cirebon. Bahwa pihaknya berkomitmen untuk melarang adanya peredaran miras di Kota Cirebon.

“Ini bagian dari dukungan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan pelarangan terhadap penjualan dan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon,” tuturnya.

Untuk selanjutnya barang bukti minuman keras jenis Ciu tersebut di serahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Selatan timur (Seltim) Kec. Harjamukti Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut dan untuk dimusnahkan.

Berita Lainnya