Aceh Barat – koranprogresif.co.id – Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid – 19, Babinsa Koramil 04/Meureubo Kodim 0105/Abar, Koptu Darmawan bersama Anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Reza melakukan sosialisasi dan edukasi Protokol Kesehatan di lingkungan Perusahaan yang beroperasi berdiri tegak di Jalan Nasional Meulaboh – Tapak Tuan Desa Ujung Drien Kecamatan Meureubo, Senin (30/8/2021).
Adapun Perusahaan yang di kunjungi diantaranya, PT. Alamjaya, PT. Indomarco, PT. Wings dan PT. ABC.
Kehadiran Petugas ini selain memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para Karyawan, sekaligus memastikan gerakan Protokol Kesehatan di area Perusahaan betul – betul di tegakkan dengan baik dan benar.
Dengan kesadaran pencegahan pandemi di tempat kerja, Koptu Darmawan meminta kepada seluruh Karyawan, agar mematuhi himbauan Prokes yang ada. Rajin mencuci tangan, selalu jaga jarak dan yang paling utama adalah memakai Masker.
“Kami berharap para Karyawan dan Perusahaan merespons apa yang telah Kami sampaikan. Baik Perusahaan Pemerintah (BUMN) maupun Perusahaan Swasta (PT – CV) untuk selalu menerapkan Protokol pencegahan Covid – 19 di tempat kerjanya masing – masing. Dan mewajibkan seluruh Karyawannya agar selalu memakai Masker saat berada di area Perusahaan. Karena Perusahaan harus ikut menjaga dan bertanggung jawab atas Kesehatan dan Keselamatan seluruh Karyawannya,” ucap Koptu Darmawan.
Dirinya menambahkan, kedisiplinan mematuhi Prokes adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh Karyawan di tempat kerja. Dengan demikian, produktivitas usaha dan roda perekinomian akan berjalan normal.
“Kepada segenap Karyawan agar tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan, apalagi saat melakukan mobilitas ke luar daerah. Sedangkan kepada Manager ataupun Supervesor, agar selalu menerapkan aturan kepada seluruh Karyawannya wajib memakai Masker saat berada di kawasan Perusahaan,” tegas Koptu Darmawan.
Dalam kesempatan tersebut, Koptu Darmawan memberikan ultimatum kepada Pimpinan atau Pemilik Perusahaan agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Karyawan yang membandel tidak patuh Prokes.
Sehingga, secara terus menerus penerapan Prokes dapat berjalan sesuai semestinya dan aktifitas Perusahaan tidak mengalami hambatan ataupun kendala. (Red).