Atasi Masalah Hukum di Bidang Datun, PT PN XIII Gandeng Kejati Kalsel

Hukrim, Nusantara196 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penandatangan kesepakatan bersama (MoU) tentang penangan permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang Kedua antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan PT. Perkebunan Nusantara (PT. PN) XIII.

MoU langsung ditanda tangani oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ponco Hartanto, SH, MH dengan Direktur PT. PN XIII, Rizal H Damanik, Selasa (18 /2022).

Penandatangan dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun tujuan dari penandatangan perjanjian Kerjasama ini sebagai penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi:
1. Bantuan Hukum, pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata
maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PT. PN XIII berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai
penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk didalamnya
membuat Surat Peringatan atau Somasi untuk kepentingan PT. PN XIII,
2. Pertimbangan hukum, yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assinsance/LA), dan atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan PT. PN XII,
3. Tindakan hukum lain, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara atau instansi pemerintah,
4. Pengembalian/pemulihan asset PT. PN XIII atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan
swasta),
5. Pemulihan penerimaan dari tunggakan sumber penerimaan PT. PN XIII kepada perorangan dan perusahaan,
6. Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PT. PN XIII kepada penguasaan pihak ketiga,
7. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PT. PN XIII kepada penguasaaan pihak ketiga,
dan,
8. Kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia PT. PN XIII terutama dalam hal hukum Perdana dan Tata Usaha Negara
Perjanjian Kerjasama ini berawal dari adanya surat permohonan kerjasama penanganan masalah
hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tertanggal 05 Januari 2022 yang pada intinya pihak PT. PN XIII meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk membantu menyelesaikan permasalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

H. Ponco Hartanto, SH, MH, selaku Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam sambutannya,
mengapresiasi tindakan aktif dari pihak PTPN XIII dan juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada institusi Kejaksaan yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada perusahaan PT. PN XII.

Usai acara, Plt Kajati Kalsel, Ponco Hartanto, SH, MH didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Kalsel, Firmansyah Subhan, SH, MH dan Direktur PT. PN XIII kepada awak media menerangkan bahwa, MoU ini adalah yang kedua, sebelumnya pada tahun 2014 telah dilaksanakan MoU pertama. “Semoga dengan adanya MoU ini, tata kelola PT. PN akan lebih baik,” ucapnya.

Ditambahkan oleh Direktur PT. PN XIII, Motivasi MoU ini di karenakan perkembangan perusahaan, aksi-aksi ekspansi Korporasi tentunya memerlukan aturan yang jelas.

Dibeberkannya, saat ini ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan antara lain adalah terkait tanah. (MN).

Berita Lainnya