Antisipasi Barang Terlarang, Polisi Bersama Petugas Lapas Lakukan Razia di Dalam Lapas Majalengka

Hukrim, Nusantara74 views

Majalengka – koranprogresif.co.id -Petugas Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bersama Petugas Lapas Kelas IIB Majalengka melakukan Kegiatan Pengecekan dan Razia di Lapas Kelas IIB Majalengka yang berada di Jalan KH.Abdul Halim Kabupaten Majalengka. Kamis (21/4/2022) kemarin.

Sejumlah petugas Kepolisian dari Sat Samapta Polres Majalengka bersama Petugas Lapas Majalengka menggelar razia sejumlah kamar narapidana.

Kegiatan itu langsung dipimpin Kalapas Majalengka, Suparman yaang didampingi IPDA Aris Kanit Patroli Sat Samapta Polres Majalengka Polda Jabar beserta anggota.

Disaat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022) Kalapas Majalengka Suparman mengatakan, razia kali ini bertujuan mencari barang-barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.

Selain itu, mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas menjadi prioritas lainnya dalam gelaran tersebut.

“Perlu kita ketahui bersama gelaran razia kali ini bisa berjalan dengan baik secara keseluruhan. Karena memang, kita secara rutin menggelar kegiatan tersebut 4 kali dalam sebulan,” ujar Suparman.

Hasilnya, ada sejumlah barang terlarang yang disita oleh petugas lapas. Beberapa di antaranya, yakni Handphone beserta kabel Chargernya, Sabuk, Alat Cukur, Tali, Kartu Remi, Korek Gas dll.

“Ini yang selalu kita laksanakan dan kita giatkan untuk melakukan razia terus menerus. Jangan sampai barang terlarang mampir ke hunian kita,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, dari sekian banyak barang terlarang yang didapatkan, telepon genggam merupakan barang yang sangat dilarang.

Selain itu, sabuk dan korek gas maupun besi juga dan barang lainnya yang dilarang, karena memicu digunakan sebagai barang yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tentunya sangat berbahaya, kalau sampai ada di kamar hunian warga binaan. Ini mengganggu keamanan dan gangguan di lingkungan Lapas,” jelas dia.

Selanjutnya, sambung Suparman, pihaknya akan menandai warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut.
Salah satunya, menelusuri barang tersebut didapat dari mana.

“Sehingga, terbukti kita bisa mengambil tindakan sesuai aturan berlaku,” kata Kalapas Kelas IIB Majalengka.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Agus Romi melalui Kanit Patroli Sat Samapta IPDA Aris mengatakan, Pihak kami mendapingi Petugas Lapas melakukan pengecekan dan razia barang barang yang di larang di dalam lapas atau Kamar Narapidana.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman,tertib dan lancar,” tutur IPDA Aris. (Krz)

Berita Lainnya