Ansharuddin Divonis Satu Tahun Penjara

 

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin yang terlibat perkara dugaan penipuan cek kosong dinyatakan terbukti bersalah, hingga dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin Aris Langgeng Bawono, SH, MH, dalam putusannya pada sidang lanjutan yang digelar, Kamis (30/9) menyatakan, kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 378 KUHP.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin Amrullah, SH.

Atas putusan yang diberikan majelis hakim ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum borneo law firm menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin Amrullah SH, dalam berkas tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan terkait unsur penipuan yang dimaksud, terdakwa menyerahkan cek atas balas jasa kepada korban Dwi Putra Husnie, yang berisikan senilai Rp1 Miliar.

Namun ketika akan dicairkan, ternyata cek yang diberikan terdakwa kosong.

Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini sendiri terjadi, karena Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.

Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM. (MN).

Berita Lainnya