Akibat “Penghinaan dan Ucapan Kasar” Ketua RT, Leni Wulandari Jadi Terdakwa

Hukrim, Nusantara194 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Terdakwa Leni Wulandari Di meja hijaukan dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jum’at (17/9/2021), karena telah terbukti dan bersalah melakukan tindakan melawan hukum atas perbuatannya, telah melakukan mencaci maki serta Penghinaan dimuka umum dengan kata-kata kasar kepada saksi pelapor yaitu, Dede Dwi.

Dalam surat laporan Polisi nomor; LP /943//X/2019/Resto Jakbar pada tgl 15-10-2019, Terdakwa Leni Wulandari sebagaimana dalam surat dakwaan terdakwa dan sebagaimana oleh penyidik diatur pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Tempat Kejadian Perkara di looby apartemen Green Park View Cengkareng Jakarta Barat.

Dalam peristiwa tersebut, terjadi pada 30 September 2019, menurut para saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya, serta berupa saksi unggahan video cctv yang dihadirkan dan dijelaskan bahwa, kejadian peristiwa tersebut menurut saksi pelapor, terdakwa Leni Wulandari telah mencaci maki dengan kata-kata seronoh dan berkata kasar kepada saksi pelapor Dede Dwi di loby apartemen Green Park View jalan Raya Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat.

Menurut saksi pelapor, terdakwa Leni Wulandari diketahui sebagai ketua RT di apartemen tersebut. Menurutnya, karena pembayarannya iuran IPL listrik sering tertunda dan tidak tepat waktu. Pada akhirnya listrik tempat tinggal terdakwa di matikan oleh petugas di apartemen tersebut, lalu terdakwa Leni Somasi oleh pihak pengelola bahwa terdakwa sudah membayar pada jam 17.00 wib. Namun pihak pengelola bernama Ferry sebagai saksi juga di persidangan mengatakan bahwa, pembayaran terdakwa Leni memakai surat rekening Iuran Pembayaran Listrik (IPL) engenering lama, bukan pakai rekening iuran baru, karena pembayaran iuran yang baru ada kenaikan harga dan pembayaran terdakwa pada saat itu tertunda terus tidak tepat waktu, ungkap saksi Ferry.

Dan Karena peraturan SOP di apartemen yang batas pembayaran iuran IPL yang ditentukan oleh pengurus apartemen, saksi Dede Dwi sebagai petugas listrik di apartemen akhirnya “memutuskan aliran listrik tempat terdakwa tinggal tower E No. 628”.

Lalu terdakwa tidak terima aliran listriknya tempat tinggal terdakwa dimatikan, sehingga terjadilah peristiwa percekcokan. Terdakwa emosi mengeluarkan ucapan kasar kepada saksi pelapor Dede Dwi, berupa Anjing, bangsat, Setan dan lagi menarik baju Dede Dwi dimuka umum. Peristiwa tersebut diloby apartemen Green Park View di Cengkareng Jakarata Barat.

Lalu saksi pelapor Dede Dwi melaporkan hal ini kepada atasannya bernama Ferry. Pada akhirnya oleh Ferry, laporan peristiwa tersebut dilanjuti kepihak berwajib oleh Ferry dan selanjutnya Leni Wulandari ditetapkan sebagai tersangka. Sampai akhirnya kepersidangan di pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lalu dalam persidangan setelah para saksi-saksi didengar keterangannya dan terkebih dahulu disumpah di persidangan serta Video Cctv yang dibuktikan, sehingga Leni Wulandari terbukti melanggar hukum dengan sangkaan dan dakwaan Penghinaan.

Dan di lanjutkan dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh, Praditia Danindra, SH, MH. Dalam putusan vonis tersebut, mengadili terdakwa Leni Wulandari terbukti, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ringan, terdakwa Leni Wulandari hanya di putus 1 bulan masa percobaan.

Dalam putusan majelis hakim tersebut, Leni Wulandari akhirnya menerima hasil putusan vonis majelis hakim tersebut.

Dijelaskan oleh ketua majelis, masalah putusan tersebut, apa bila terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam rentang satu bulan kedepan, terdakwa akan di penjara atau di bui.

Tambah majelis lagi, bila dalam satu bulan ini terdakwa harus berbuat baik-baik saja, imbuhnya.

Lalu terdakwa Leni Wulandari menjawabnya, “saya tidak akan berbuat lagi pak hakim”, saya kapok kepada majelis, terangnya. (Eddy W).

Berita Lainnya